Hukuman Pancung untuk Darsem ATAU BAYAR Rp 4,6 miliar SUPAYA BEBAS

Liputan6.com, Subang: Darsem, TKW asal Subang, Jawa Barat, harus menyediakan uang tebusan sebesar Rp 4,6 miliar agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Hal inilah yang jadi pikiran orangtua Darsem di Desa Patimban, Subang. Sawinah dan Daud Tawar hanyalah buruh tani yang penghasilannya sering tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Darsem pun menitipkan Safi, putra satu-satunya. Jika pun Darsem harus menyiapkan uang miliaran rupiah agar terbebas dari hukuman pancung, pihak keluarga juga bingung memenuhinya. Bahkan, nenek Darsem yang mengetahui cucunya akan dihukum mati hanya bisa menangis.

Hukuman pancung atas Darsem terkait tuduhan telah membunuh majikannya seorang warga Yaman. Pengadilan di Riyadh kemudian menvonis Darsem hukuman pancung. Pihak Kedutaan Besar RI pun sudah berupaya membebaskan Darsem melalui upaya damai pada keluarga korban.

Pihak keluarga korban pun bersedia berdamai, namun meminta kompensasi senilai Rp 4,6 miliar. Jumlah uang itu tentu saja tidak bisa disanggupi pihak keluarga.

Darsem yang menjadi tulang punggung keluarga sudah menjadi TKW sejak 2002 lalu. Sungguh mustahil pihak keluarga mampu menyiapkan uang miliaran rupiah sebagai kompensasi perdamaian.(ADO)

0 Response to "Hukuman Pancung untuk Darsem ATAU BAYAR Rp 4,6 miliar SUPAYA BEBAS"

Post a Comment