Polisi Gerebek Kades di Bogor Usai Pesta Sabu


E Mei Amelia R - detikNews



Jakarta - EK (41), Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, digerebek aparat Satuan Narkoba Polres Bogor usai pesta sabu di sebuah rumah. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa paket sabu senilai Rp 300 ribu.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan mengaku telah mengkonsumsi sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Luky B Irawan saat dihubungi wartawan, Jumat (07/01/2011).

Dari hasil tes urine tersangka juga menguatkan jika dirinya telah mengkonsumsi narkoba. "Hasil tes urine positif," katanya.

Luky mengungkapkan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi warga yang mengetahui bahwa EK sering memakai narkoba. Polisi kemudian mengintainya selama beberapa minggu.

"Dia memang sudah kami intai beberapa minggu ini," ujarnya.

Hingga pada Senin (4/1/2011) malam lalu, posisi EK diketahui tengah berada di sebuah rumah warga di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. "Di situ, kami temukan sabu paketan senilai Rp 300 ribu dari yang bersangkutan," katanya.

EK kemudian digiring ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan. Dari keterangannya, polisi mengetahui jika EK membeli sabu tersebut dari seorang pengedar.

"Pengedarnya saat itu ada sama dia. Tapi dia (pengedar) melarikan diri saat melihat kedatangan kami dan masih dikejar," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Juru Bicara Bupati Bogor, David Rizar Nugroho mengakui pihaknya telah mendengar kabar penangkapan EK itu. Ia juga turut prihatin atas kasus yang menimpa EK itu.

"Tapi kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata David.

Meski bukan PNS, pihaknya mengupayakan agar EK mendapat pendampingan dari pengacara. Pihaknya akan mengupayakan agar EK mendapat penangguhan penahanan.

"Kita upayakan agar mendapat penangguhan penahanan agar kepentingan masyarakat tidak terganggu," katanya.

Lebih jauh pihanya akan membuat laporan tertulis kepada Bupati Bogor mengenai keterlibatan EK itu. Pihaknya sendiri belum bisa memberhentikan EK hingga EK mendapat ketetapan hukum.

"Proses selanjutnya menunggu proses hulkm, apabila tersangka sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap, di atas 5 tahun, baru kita mengajukan proses pergantian," jelas David.

Lebih jauh David mengungkapkan, pembinaan aparatur desa sudah dilakukan secara teritorial melalui rapat mingguan. " Tapi ya namanya manusia, tentu ini diluar jangkauan kita," katanya.

Guna menghindari kejadian serupa, pihaknya akan memberlakukan tes urine bagi calon Kades. "Ini masih wacana. Kalau untuk PNS, itu selalu kita tes urine," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Narkoba AKP Luky B Irawan mengaku keberatan atas permintaan Pemkab Bogor menngenai penangguhan penahanan tersangka. "Kalau alasannya agar tidak mengganggu tugas-tigas dia di desa, seharusnya dia menyadari resikonya. Tentu kami keberatan, tapi itu hak mereka kalau mau mengajukan penangguhan penahanan," kata Luky.

(mei/van)

0 Response to "Polisi Gerebek Kades di Bogor Usai Pesta Sabu"

Post a Comment