UN Selamatkan Siswa dari Tahanan


FERGANATA I R/KOMPAS IMAGES Siswa mengerjakan soal UN di SMK 1 Muhammadiyah Salam, Magelang, Jawa Tengah, yang berada di dekat lokasi tenda pengungsi banjir lahar dingin, Senin (18/4/2011).

PAMEKASAN, KOMPAS.com — Aparat Polres Pamekasan, Madura, menangguhkan penahanan seorang siswa SMA Negeri di wilayah itu yang terjerat kasus senjata tajam karena hendak mengikuti ujian nasional.


"Sejak kemarin siswa yang terjerat hukum itu sudah tidak ditahan dan yang bersangkutan tetap bisa mengikuti ujian di sekolahnya," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Moh Nur Amin, Selasa (19/4/2011).
Ia menjelaskan, penangguhan penahanan siswa tersebut dilakukan dengan jaminan orangtuanya, kepala desa, dan kepala sekolah, serta badan konseling di sekolah itu.
"Keterangan dari BK kepada kami bahwa selama yang bersangkutan belajar sekolah itu tidak pernah melakukan tindak pidana kriminal," katanya menjelaskan.
Atas beberapa pertimbangan tersebut, sambung Kasat Reskrim Moh Nur Amin, pihaknya lalu melakukan penangguhan penahanan, sehingga pelajar berinisial H asal Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, tersebut kini bisa mengikuti UN sebagaimana para siswa lainnya.
Selain itu, yang juga menjadi pertimbangan pokok kami di kepolisian adalah masa depan anak tersebut. Apalagi kasus yang menimpa korban bukan karena unsur kesengajaan.
Pelajar berinisial H, siswa salah satu SMA Negeri di Kabupaten Pamekasan asal Desa Pakong, Kecamatan Pakong, tersebut terjerat kasus senjata tajam dalam sebuah operasi simpatik yang digelar jajaran Polres Pamekasan pada Sabtu (16/4/2011) lalu.
Saat itu yang bersangkutan kedapatan membawa senjata tajam yang diletakkan di bawah jok sepeda motornya.
Setelah dilakukan penyidikan, senjata itu ternyata milik orangtuanya dan sepeda motor yang digunakan tersangka adalah sepeda motor yang memang biasa digunakan orangtuanya.
"Tapi, dalam konteks ini si pelajar itu tetap masuk kategori melanggar hukum," katanya.
Menurut Moh Nur Amin, kendatipun penahanan tersangka siswa berinisial H ini  ditangguhkan, proses hukum tentang kepemilikan senjata tajam tetap berlanjut.
"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman 12 hukuman penjara," katanya.

0 Response to "UN Selamatkan Siswa dari Tahanan"

Post a Comment