Dihukum Cambuk karena Berciuman
dailymail
Ilustrasi
Keduanya diangkut ke lokasi pelaksanaan cambukan dengan mobil tahanan milik kejaksaan. Mereka kemudian dinaikkan ke panggung eksekusi dengan dikawal aparat Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat). Seusai dicambuk, keduanya dibawa ke Kejari Jantho bersama tim medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Meski sempat meringis kesakitan saat dirotan oleh algojo, Anis dan Kiki terlihat tegar seusai menjalani eksekusi.
Kedua terpidana cambuk, Anis asal Kabupaten Aceh Jaya dan Kiki asal Aceh Besar, tertangkap basah oleh warga ketika sedang berciuman di hutan kawasan Tanoh Anoe, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, pada Jumat malam, 22 Oktober 2010.
Berdasarkan berita dakwaan, aksi mereka berawal dari jalan-jalan sore dengan berboncengan sepeda motor. Mereka menelusuri kawasan sekitar perbukitan di Lhoong.
Saat mereka sedang berciuman, seorang warga yang sedang memancing di kali sekitar hutan tersebut melihat mereka. Warga itu selanjutnya melaporkan mereka kepada tuha peut gampong (tetua desa). Sejumlah warga lalu berbondong-bondong ke lokasi dan memergoki pasangan itu sedang berciuman mesra dan si perempuan setengah telanjang. Dalam berita dakwaan, keduanya mengaku ketika ditangkap bahwa mereka sedang berciuman dan belum sempat melakukan hubungan seks.
0 Response to "Dihukum Cambuk karena Berciuman"
Post a Comment